Padang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima audiensi mahasiswa IAIN Imam Bonjol pada Jumat (13/3/2026) di Kantor Kejati Sumbar. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Dalam audiensi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan (lapdu) terkait perkara tersebut. Setelah dilakukan disposisi pimpinan, laporan kemudian ditelaah secara mendalam dengan mengaitkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil analisis awal, tim menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan. Saat ini, tim penyelidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data guna memperjelas konstruksi perkara.
Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan terhadap 23 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk dari internal UIN Imam Bonjol Padang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, dalam forum audiensi juga disampaikan bahwa pada pembangunan kampus UIN pada tahun 2018 lalu, pernah dilakukan proses penyidikan terkait persoalan lahan yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, terhadap sejumlah aspek lain seperti kegiatan pembangunan, penggunaan anggaran, serta sewa dan pengadaan alat berat berupa ekskavator, masih terus didalami dalam tahap penyelidikan.
Penyelidik juga telah meminta keterangan dari pimpinan UIN Imam Bonjol Padang, baik yang menjabat sebelumnya maupun pimpinan yang saat ini menjabat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyelidikan.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialog interaktif. Mahasiswa menyampaikan aspirasi serta pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara, sementara pihak Kejati Sumbar memberikan penjelasan secara terbuka. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penegakan hukum.
Penulis: EYS
