Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan melakukan perbaikan geometri perlintasan sebidang JPL 21 Km 20+0/1 petak jalan Tabing–Duku, kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang. Di tengah proses pekerjaan tersebut, KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Perbaikan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi prasarana perkeretaapian tetap andal dan memenuhi standar keselamatan. Aktivitas perbaikan menyebabkan kondisi jalan di sekitar perlintasan sempat terganggu, namun KAI memastikan seluruh pekerjaan dilakukan secara terukur dan mengedepankan aspek keselamatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang tersebut.
“Perbaikan geometri perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan keselamatan bersama. Tidak hanya bagi perjalanan kereta api, tetapi juga bagi pengguna jalan yang melintas setiap hari di lokasi tersebut,” ujar Reza.
Secara teknis, pekerjaan perbaikan mencakup tiga tahapan utama, yakni angkatan (lifting dan leveling), pelurusan (lestrengan/linning), serta pemadatan (tamping). Proses angkatan dilakukan untuk menyesuaikan ketinggian rel agar kembali rata sesuai standar. Selanjutnya, pelurusan bertujuan memastikan posisi rel tetap lurus secara vertikal maupun horizontal. Setelah itu, pemadatan batu balas dilakukan untuk menjaga kestabilan rel pascaperbaikan.
Dalam pelaksanaannya, tim teknis KAI terlebih dahulu membuang balas kotor hingga kedalaman sekitar 15 sentimeter di bawah bantalan rel. Balas tersebut kemudian diganti dengan material baru yang dipadatkan melalui rangkaian proses angkatan dan pelurusan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kualitas jalan rel dalam kondisi optimal dan aman dilalui kereta api.
Tidak hanya fokus pada rel, KAI juga melakukan pengaspalan pada bagian jalan yang berlubang di area perlintasan. Upaya ini menjadi bentuk tanggung jawab KAI dalam mendukung keselamatan pengguna jalan selama proses perbaikan berlangsung.
Reza menjelaskan bahwa durasi pekerjaan bergantung pada kondisi lintasan dan faktor cuaca. Meski demikian, KAI berupaya menyelesaikan seluruh pekerjaan secepat mungkin tanpa mengurangi standar keselamatan.
“Kami memastikan seluruh proses perbaikan dilakukan secara optimal. Keselamatan tetap menjadi prioritas, dan kami berupaya agar pekerjaan ini selesai secepatnya,” tambahnya.
Selama pekerjaan berlangsung, KAI mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, serta mematuhi rambu-rambu keselamatan dan arahan petugas di sekitar lokasi perlintasan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, kewenangan perbaikan dan pemeliharaan jalan di perlintasan sebidang ditentukan oleh status jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten/kota dan desa oleh bupati atau wali kota, serta jalan khusus oleh badan hukum atau lembaga terkait.
Dalam aturan tersebut, KAI bertanggung jawab atas pemeliharaan konstruksi jalur rel dan melakukan perbaikan jalan apabila kerusakan disebabkan oleh aktivitas perawatan jalur rel. Meski demikian, KAI juga dapat melakukan perbaikan jalan sebagai langkah pengamanan keselamatan.
Reza mengungkapkan bahwa sebelum perbaikan dilakukan, kondisi perlintasan di Lubuk Buaya memang telah mengalami kerusakan. Oleh karena itu, KAI berinisiatif melakukan perbaikan jalan secara bersamaan dengan pekerjaan geometri rel demi meningkatkan keselamatan bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat. KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di seluruh wilayah operasional kami,” pungkasnya.
EYS
