Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku terkait penanganan perlintasan sebidang. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
KAI Divre II Sumatera Barat menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Regulasi tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan tanggung jawab masing-masing.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 49, dijelaskan pembagian kewenangan berdasarkan status jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Dengan pembagian ini, penanganan perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus sesuai dengan status dan kewenangan masing-masing.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa peran KAI dalam perbaikan jalan di perlintasan sebidang bersifat terbatas dan sangat spesifik. KAI hanya berkewajiban melakukan perbaikan apabila kerusakan jalan tersebut secara langsung disebabkan oleh pekerjaan atau perawatan jalur rel yang dilakukan oleh KAI.
“Jika kerusakan jalan terjadi akibat pekerjaan jalur yang kami lakukan, maka KAI bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Namun apabila kerusakan sudah ada sebelumnya, maka penanganannya kembali kepada pihak yang berwenang sesuai status jalan,” ujar Reza.
Terkait perlintasan sebidang di kawasan Lubuk Buaya, Reza menjelaskan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan sebelum KAI melakukan pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api. Meski demikian, KAI tetap mengambil langkah preventif demi keselamatan bersama.
“Walaupun kerusakan jalan sudah ada sebelum pekerjaan kami lakukan, KAI tetap melakukan perbaikan secara bersamaan dengan perawatan jalur rel. Ini kami lakukan semata-mata demi keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan para pengguna jalan,” tegasnya.
Prinsip yang sama, lanjut Reza, juga diterapkan di perlintasan sebidang lainnya, termasuk di kawasan Teluk Bayur. KAI selalu memastikan status jalan terlebih dahulu sebelum melakukan penanganan, serta mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait agar setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selalu mengacu pada regulasi. Kami lihat dulu status jalannya, siapa yang berwenang, dan apa penyebab kerusakannya. Semua kami lakukan secara transparan dan sesuai aturan,” jelas Reza.
Lebih jauh, KAI Divre II Sumatera Barat menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat agar potensi kecelakaan dapat ditekan secara maksimal.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kerja sama dan kepedulian semua pihak, upaya peningkatan keselamatan tidak akan berjalan optimal,” ungkap Reza.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan. KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mematuhi rambu-rambu demi terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkesinambungan.
EYS
