Padang – Upaya menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang terus diperkuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat. Memasuki Masa Angkutan Lebaran 2026, KAI menggandeng berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rangkaian sosialisasi keselamatan yang digelar di sejumlah titik rawan perlintasan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran operasional kereta api, tetapi juga meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan maupun awak kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di empat titik perlintasan sebidang, yakni di Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing serta di Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Lubuk Alung–Kayutanam.
Pada Senin (16/3), sosialisasi kembali digelar dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api Sumatrain dan Transport for Padang. Kali ini kegiatan dipusatkan di perlintasan sebidang KM 1+3/4 petak jalan Padang–Pulau Air, tepatnya di kawasan Perlintasan Tarandam.
Dalam pelaksanaannya, petugas bersama relawan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara. Selain itu, dipasang pula spanduk bertema keselamatan serta dibagikan stiker berisi pesan penting, seperti “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Kondisi Aman, Lanjutkan Perjalanan.” Melalui pendekatan edukatif ini, masyarakat diharapkan semakin memahami kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api serta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi rel.
Tidak hanya fokus pada sosialisasi, kegiatan tersebut juga diwarnai aksi kepedulian sosial dalam momentum bulan suci Ramadan. KAI bersama komunitas membagikan takjil untuk berbuka puasa serta souvenir kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan.
Reza mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan lima kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional kereta api. Menurutnya, pencegahan kecelakaan tidak hanya bergantung pada perangkat pendukung keselamatan seperti palang pintu, rambu berhenti, papan peringatan, semboyan 40, atau klakson masinis.
“Seluruh perangkat keselamatan akan lebih efektif jika diiringi kedisiplinan pengguna jalan. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi dapat membahayakan keselamatan awak kereta api yang tengah bertugas. Oleh sebab itu, KAI menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengabaikan aturan keselamatan.
Lebih lanjut dijelaskan, meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan menyebabkan perlintasan sebidang menjadi titik rawan yang memerlukan perhatian khusus. Kesadaran untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mendahulukan kereta api menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan.
Pelanggaran di perlintasan sebidang juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api,” tutup Reza.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar berkomitmen terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian. Masyarakat yang menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api dapat segera melaporkannya melalui stasiun terdekat maupun Contact Center KAI.
Penulis: EYS
