test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ALIANSI WARTAWAN PADANG ""

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Andreanaldo Ademi Masuk ke Ditreskrimsus Polda Sumbar

ADMIN MEDIA
0

 

PADANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat resmi menerima laporan dari seorang warga bernama Andreanaldo Ademi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Padang 19 Agustus 2025.

Laporan tersebut diterima pada Selasa, 19 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) yang ditandatangani petugas piket fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut adanya konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta merugikan nama baik pribadi.

Dasar Hukum yang Dilanggar Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam:

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal tersebut diketahui umum di media elektronik dapat dipidana.”

Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Waktu dan Tempat Kejadian

Periode kejadian: Sejak 18 Agustus 2025 hingga saat ini.

Tempat kejadian: Media sosial Facebook.

Keterangan Pelapor

Andreanaldo Ademi dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan ini dibuat demi menegakkan hukum serta menjaga kehormatan pribadi dari serangan yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah hukum ini dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi merugikan tanpa dasar,” ujarnya.

Langkah Kepolisian

Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Tim penyidik akan mengumpulkan bukti elektronik, melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang dilaporkan, serta memeriksa saksi-saksi terkait.

Catatan: Perkara ini menjadi salah satu contoh penegakan Undang-Undang ITE terbaru. Publik diingatkan untuk senantiasa bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat masalah hukum.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)